LinkedIn
WhatsApp
Microsoft Teams

Apa Itu Copyright? Jenis dan Syarat Mendapatkannya!

Sylvia Paramitha

Sylvia Paramitha

Copywriter

View case

durasi baca : 3 menit

Ketika membuka sebuah halaman website atau menonton video klip musik, mungkin kamu pernah melihat tulisan “copyright” atau “🇨 NamaPerusahaan.All rights reserved” di halaman website atau di video tersebut.

Kamu bisa melihat pada salah satu halaman website di bawah ini:

Image

Nah contoh diatas dinamakan dengan copyright. Dalam bahasa Indonesia, copyright disebut juga dengan “hak cipta”. Hak yang diberikan kepada seseorang yang menghasilkan sebuah karya, baik itu website, artikel, buku, jurnal, gambar digital, musik, video, dan lain-lain.

Apa Itu Copyright?

Copyright adalah hak yang diberikan kepada seseorang yang menghasilkan sebuah karya, baik hasil karya yang ditulis dan direkam sebagai gambar, video, suara, atau hasil karya lainnya.

Copyright melindungi sebuah hasil karya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Copyright juga memegang peran penting untuk mengatur penggunaan dan pendistribusian karya tersebut secara umum. Misalnya menentukan pihak mana saja yang boleh memakai, menyalin, mempublikasikan atau menjual karya tersebut.

Copyright juga memiliki durasi hak cipta atas suatu hasil karya dan ketentuan durasi ini berbeda di setiap negara.

Di Indonesia sendiri, jangka waktu perlindungan atas karya cipta diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC), dimana hak cipta berlaku seumur hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Source: Wikisource).

Apa Syarat Agar Sebuah Karya Bisa Memiliki Copyright?

Diketahui dari BBC yang mengatakan, ada dua syarat untuk menentukan apakah sebuah karya memiliki copyright.

A. Asli

Asli berarti karya tersebut benar-benar dibuat berdasarkan ide dan keterampilan dari si pemilik karya. Tidak mengandung unsur plagiarisme atau meniru karya orang lain.

B. Nyata (Berwujud)

Hasil karya juga harus nyata (ada wujudnya), sehingga tidak hanya sekedar ide atau informasi semata.

Hasil Karya Seperti Apa yang Dikenai Copyright?

Diketahui dari Small Business yang mengatakan, ada 7 hasil karya yang bisa dikenai Copyright.

1. Karya Tulis

Ada beberapa jenis karya tulis yang bisa dikenai copyright, seperti buku, artikel, review, puisi, esai, blog, drama, atau film.

Karya tulis tidak hanya terbatas pada hal yang ditulis saja. Berbagai hasil tulis lainnya yang dipublikasikan secara online dan digunakan dalam film juga dikenai copyright.

2. Konten Website

Konten website tidak hanya tulisan (teks) saja, tetapi seluruh jenis konten yang tersebut. Seperti gambar, infografis, video, audio, hingga semua page yang ada di website.

Baca juga: 4 Jenis Konten Untuk Optimalisasi Digital Marketing

3. Program Komputer

Banyak yang tidak mengetahui bahwa program komputer bisa dikenai copyright. Program komputer yang dimaksud adalah semua program yang berhubungan dengan bisnis, individu, dan hiburan.

4. Animasi dan Audio

Saat ini, banyak yang memodifikasi animasi dan audio yang di dapatkan di internet dan mengupload kembali sebagai hasil karya mereka. Animasi dan audio disini maksudnya film, program televisi, podcast, dan lain-lain.

5. Musik

Musik juga akan dikenai copyright, ketika menciptakan sebuah lagu atau musik tertentu alangkah lebih baik jika kamu mengurus copyright agar lagu kamu tidak di plagiat orang lain. Musik disini termasuk lirik dan instrumental yang digunakan.

6. Karya Artistik

Hasil karya selanjutnya yang akan dikenai copyright yaitu karya artistik. Karya ini termasuk lukisan, gambar, patung, peta, grafis, bagan, hingga hasil fotografi.

7. Desain Arsitektur

Hasil karya seorang arsitektur juga bisa dikenai copyright, misalnya bangunan, jembatan, rumah, hingga jalan tol, baik yang digunakan secara pribadi maupun komersial.

Jenis-Jenis Copyright

Jenis copyright tergantung pada jenis karya yang dilindungi, berikut 3 jenis copyright.

A. Full Copyright

Full copyright adalah jenis hak cipta yang menunjukkan bahwa semua karya yang ada telah dilindungi.

Siapapun yang ingin menggunakan karya tersebut harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya secara langsung. Dan jenis copyright ini memerlukan proses izin yang cukup panjang jika ingin menggunakan karya sepenuhnya.

B. Public Domain

Public domain adalah jenis copyright yang mengalami masa kadaluarsa setelah bertahun-tahun sejak dilisensikan atau pemiliknya sudah meninggal. Jika hak ciptanya sudah kadaluarsa, maka karya tersebut menjadi public domain sehingga semua orang dapat menggunakannya.

C. Creative Commons

Creative commons adalah lisensi yang diterapkan pada karya yang dilindungi hak cipta. Jenis hak cipta ini merupakan cara mudah untuk berbagi karya yang sudah dilisensikan.

Perbedaan Copyright, Trademark, dan Hak Paten

Berbicara mengenai hak cipta, banyak juga yang bertanya mengenai perbedaan copyright, trademark, dan hak paten.

1. Copyright

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, copyright adalah hak cipta yang melindungi hasil karya seseorang dari tindakan yang tidak bertanggung jawab, misalnya menyalin atau melakukan plagiarisme.

2. Trademark

Trademark biasa disebut juga dengan istilah merek dagang atau elemen branding. Trademark adalah tanda yang membedakan suatu barang atau jasa seorang pebisnis dengan pemilik bisnis lainnya.

Misalnya brand sepatu Nike yang terkenal dengan logo tanda centangnya. Atau Skecher yang juga terkenal dengan logo berupa huruf “S”.

Trademark juga bisa berbentuk barang atau kemasan produk. Semua bisa dilisensikan sebagai merek dagang. Syarat suatu trademark agar bisa dilindungi yaitu brand tersebut harus memiliki ciri khas tertentu.

3. Hak Paten

Hak paten adalah lisensi yang melindungi suatu penemuan baru. Penemuan tersebut juga harus menjadi sesuatu yang dapat dibuat atau digunakan, serta belum diketahui secara umum.

Pemilik hak paten biasanya dapat mencegah orang lain menggunakan, membuat, menjual, atau mengimpor penemuan tersebut.

Nah itulah beberapa penjelasan mengenai copyright. Sekarang kamu juga sudah bisa membedakan copyright, trademark, dan hak patenkan? Dan mulai sekarang berhentilah untuk melakukan plagiarisme yang bisa merusak nama baik kamu.

Semoga bermanfaat.

Image

Suka Artikel Ini?

Baca juga artikel lainnya

Cari Artikel

Layanan Whello

  • Jasa Pembuatan Website
  • Jasa SEO
  • Google Ads
  • Facebook Ads
  • Instagram Ads
  • Copywriting
  • Jasa Pembuatan Aplikasi

Subscribe Newsletter Whello Gratis

Dapatkan promo eksklusif dan konten menarik langsung di emailmu.

Image

Over Sylvia Paramitha

Copywriter

Hai! Kenalin aku Sylvia Paramitha, copywriter alias orang dibalik kata-kata kreatif di Whello Indonesia. Yuk kenalan!

Lees meer over Sylvia